Menteri HAM Minta Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung Diproses Hukum, Tolak Restorative Justice

MEDIATAMA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, meminta aparat penegak hukum memproses kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanpa menerapkan mekanisme restorative justice (RJ).

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Pigai di Jakarta, Senin.

Pigai menilai dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, penanganan perkara harus mengedepankan penegakan hukum.

Ia mengatakan Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi pertama yang turun ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Pigai menegaskan dugaan penganiayaan tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan. Oleh sebab itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.

“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengutamakan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam menangani perkara. Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya YTR selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung. Polisi menyebut pelaku ditangkap di wilayah Bandung Raya, namun belum mengungkap lokasi dan waktu penangkapan secara rinci.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *