Menteri HAM Minta Aparat Bedakan Demonstran dan Perusuh

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum tegas membedakan antara pengunjuk rasa dengan perusuh.

“Itu harus tegas, mana yang masuk kategori pengunjuk rasa dan mana yang masuk kategori perusuh,” kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).

Menurutnya, perbedaan perlakuan penting agar demonstran yang sekadar menyampaikan aspirasi tidak disamakan dengan perusuh yang melanggar hukum.

Pigai menegaskan posisi pemerintah jelas, yakni penanganan demonstrasi berlandaskan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). “Maka setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan mengekspresikan perasaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan telah menangkap 3.195 orang dari massa aksi ricuh di berbagai daerah. Dari jumlah itu, 387 orang dipulangkan, 55 ditetapkan tersangka, dan 2.753 masih diperiksa.

Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI mengambil tindakan tegas terhadap aksi anarkis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *