DPR Tunggu Penjelasan Penangkapan Aktivis dan Demonstran
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pihaknya menunggu penjelasan aparat terkait penangkapan sejumlah aktivis dan demonstran saat aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
“Apakah ada pelanggaran undang-undang kita, atau aturan hukum kita, atau itu baru sekadar diminta keterangan,” kata Dave, Jakarta, Selasa (2/9).
Dave memastikan DPR tetap berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan penyampaian aspirasi memiliki prosedur yang harus dipatuhi.
“DPR sudah punya Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) untuk menampung aspirasi langsung dari siapapun. Ada prosesnya dan juga ada pengaturannya bagaimana, kapan, dan siapa yang menerima,” ujarnya.
Sebelumnya, Lokataru Foundation menyebut Direktur mereka, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat pada Senin (1/9) malam. Lembaga itu menilai penangkapan tersebut represif dan mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Lokataru mendesak Delpedro dibebaskan tanpa syarat.
Selain Delpedro, aktivis Syahdan Husein dan Khariq Anhar juga ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polri sendiri menyatakan telah menangkap 3.195 orang dari massa demonstrasi ricuh di berbagai daerah.

