Komisi II Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Kades dalam Penataan Pilkades Nasional

MEDIATAMA – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan kepada pimpinan parlemen.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin, Rifqi mengatakan usulan tersebut akan dikaji bersamaan dengan penataan sistem pemilihan kepala desa (pilkades) menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.

“Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini,” ucapnya.

Saat ini, pilkades dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala desa sehingga berlangsung dalam beberapa gelombang. Dalam gagasan pilkades serentak nasional, salah satu konsekuensinya dapat berupa perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang berakhir sebelum pemilihan serentak digelar.

Namun, pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir juga dapat dilakukan melalui penunjukan penjabat atau pelaksana tugas yang berasal dari aparatur sipil negara.

“Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu, Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan,” ujarnya.

Sebelumnya, perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan kepala desa yang berakhir mulai 2027.

“Kami selaku koordinator nasional kepala desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029, sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9).

Jaro mengatakan perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya pilkades sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Perkumpulan tersebut juga meminta kepala desa petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa pilkades dalam periode tertentu, dengan batas waktu yang jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.

“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *