Baleg: RUU Reforma Agraria Harus Putus Mata Rantai Mafia Tanah
MEDIATAMA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memutus mata rantai mafia tanah sekaligus mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.
“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga harus mendorong perubahan struktural dalam penguasaan dan kepemilikan tanah serta memperbaiki tata kelola pertanahan.
Khozin mengatakan RUU tersebut mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain yang berpotensi menyebabkan kembali terkonsentrasinya penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” ujarnya.
Ia menyebut pengendalian konsentrasi penguasaan tanah dapat menggunakan sejumlah indikator, seperti rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” katanya.
Selain pembatasan pengalihan tanah, RUU tersebut juga mengatur mekanisme pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, dan redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial.
“Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” ujarnya.
Khozin mengatakan reforma agraria merupakan upaya negara untuk mengoreksi kebijakan pertanahan yang dinilai berkontribusi terhadap ketimpangan dan konflik agraria.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut tidak semata-mata mengenai pembagian tanah, tetapi juga pembenahan struktur penguasaan tanah dan tata kelola pertanahan.
Pendekatan itu antara lain diwujudkan melalui pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah Presiden setingkat menteri yang memiliki kewenangan korektif secara administratif terhadap kebijakan sebelumnya yang dianggap keliru.
“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan serta aturan,” katanya.

