Komisi II DPR Kawal Tindak Lanjut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

MEDIATAMA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, segera ditindaklanjuti. Komisi II akan mengawal pelaksanaan rekomendasi Ombudsman agar menghasilkan tindakan korektif yang nyata.

“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin di Jakarta, Kamis.

Khozin menegaskan temuan Ombudsman tidak boleh berhenti sebagai catatan. Ia menyebut Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 kamar berfasilitas berstandar apartemen di kawasan belakang Lapas Cibinong. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan memasak. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *