Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut Lima Tahun Penjara
MEDIATAMA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi pada 2021–2026.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, JPU Agus Subagya juga menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp2,6 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Fadia diduga memerintahkan sejumlah OPD di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya 2022–2026. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan Fadia.
Jaksa juga menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai Rp2,6 miliar. Selain uang pengganti, jaksa menuntut pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Fadia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas Kabupaten Pekalongan. Hakim memberi kesempatan kepada Fadia menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

