Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK dan Keberatan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

MEDIATAMA – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mempertanyakan status hukumnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.

Keberatan tersebut disampaikan melalui advokatnya, Fadli Nasution, saat membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis. Menurut Fadli, kliennya belum pernah menerima surat penetapan tersangka maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terkait sprindik baru tersebut.

“Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru, dalam kasus apa, dijerat pasal apa,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Sirumorang.

Fadli menilai ketidakjelasan tersebut menjadi persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, uang yang diterima langsung oleh Fadia hanya sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam pembelaan pribadinya, Fadia mengakui menerima uang yang disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) dan uang akhir tahun. Namun, ia menyatakan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah kepala dinas di persidangan, pemberian uang tersebut merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak bupati-bupati sebelumnya.

Fadia juga mengklaim uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel. Ia membantah memiliki niat jahat dalam perbuatannya dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ada niat jahat sedikit pun. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Fadia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menyatakan Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya selama periode 2022–2026.

Selain itu, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. KPK juga telah menerbitkan sprindik baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *