DPR Minta KKP Buka Dasar Hukum Pengamanan 1.048 Ton Udang Impor
MEDIATAMA – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses pemeriksaan yang menjadi landasan pengamanan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Johan mengatakan kewenangan pengawasan merupakan bagian dari tugas KKP. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum agar penegakan aturan tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia usaha maupun masyarakat di daerah.
“Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Karena itu, Johan meminta KKP membuka dasar tindakan penyegelan, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Karena itu, saya meminta KKP membuka secara terang: apa dugaan pelanggarannya, apa dasar tindakan penyegelannya, bagaimana status barang yang diamankan, dan bagaimana tahapan serta batas waktu penyelesaian pemeriksaannya. Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan,” ujar Johan.
Ia menegaskan penegakan hukum perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat. Pengawasan terhadap komoditas udang, kata dia, diharapkan dapat melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menimbulkan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, maupun perekonomian daerah.
“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengamankan total 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur pada Selasa (22/9).
Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador serta masuk melalui kawasan berikat. Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.
Pengamanan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname di Lamongan.
KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.

