Tim 9 Kejagung Segel Sejumlah Kantor Terkait Kasus Febrie Adriansyah
MEDIATAMA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang mengatakan salah satu kantor yang disegel terafiliasi dengan tersangka Don Ritto. Kantor tersebut, kata dia, merupakan perusahaan Tribhakti.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” imbuhnya.
Namun, Anang belum membeberkan secara rinci mengenai penyegelan tersebut. Ia mengatakan detail tindakan penyidik akan diungkap dalam persidangan.
Febrie Adriansyah disangkakan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin selaku pihak swasta juga disangkakan melakukan TPPU.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

