Sidang Perdana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober
MEDIATAMA – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Perkara tersebut bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Rudi menyebut puluhan aset tanah tersebut ditaksir bernilai Rp846 miliar, namun tidak mengungkapkan pemiliknya.
Selain tanah, penyidik menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya.

