Febrie Minta Kepemilikan Emas 74 Kilogram di Rumahnya Dijelaskan

MEDIATAMA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dijelaskan dalam proses hukum.

“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Febrie berharap hakim dapat melihat secara jernih perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjeratnya setelah perkara tersebut dilimpahkan untuk segera disidangkan.

“Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujarnya.

Ia juga mengeklaim tidak pernah terlibat dalam bisnis komoditas maupun meminta proyek pemerintah, konsesi sawit, atau kuota impor.

“Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” katanya.

Sebelumnya, Febrie menyatakan uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumahnya merupakan milik seseorang, tetapi tidak mengungkap identitas pemiliknya.

Perkara yang menjerat Febrie telah dilimpahkan Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyusunan dakwaan sebelum disidangkan. Ia disangkakan TPPU serta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *