Bupati Nonaktif Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan THR

MEDIATAMA – Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ahmad.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 120 hari.

Menurut JPU, Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) saat Lebaran. Dari para pimpinan OPD, terkumpul uang sebesar Rp568 juta.

Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan yang telah diberi kode sesuai dengan pejabat Forkopimda yang akan menerima. Jaksa merinci penerima uang tersebut antara lain kapolres, dandim, danlanal, kasat di polres, kajari, kasi di kejari, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

Jaksa menilai penerimaan uang dari para pimpinan OPD tersebut secara yuridis telah berada di bawah kendali terdakwa.

“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” katanya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Selain pidana pokok, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *