Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang periode 2022–2024.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp683 juta.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi C DPRD Jateng, divonis 7 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp4 miliar.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujar Gatot.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti menerima suap, setoran operasional dari Bapenda Kota Semarang senilai Rp3 miliar, serta gratifikasi Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
Namun, hakim tidak mencabut hak politik keduanya dengan alasan faktor usia.
“Terdakwa Hevearita berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin Basri berusia 61 tahun. Keduanya termasuk lanjut usia,” kata Gatot.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

