Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi

Ketua Gapensi Kota Semarang Martono divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8), lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun 2 bulan penjara.

Hakim menyebut gratifikasi itu terkait proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang pada 2023. Martono memungut fee 13 persen dari setiap pelaksana, terkumpul Rp2,245 miliar. Sebanyak Rp2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin, sedangkan Rp245 juta digunakan sendiri.

Meski sudah mengembalikan Rp2,5 miliar ke kas daerah sesuai temuan BPK, Martono tetap diwajibkan mengembalikan Rp245 juta sebagai uang pengganti.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim.

Martono menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *