Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Pemkot Semarang periode 2022–2024.
Jaksa KPK juga menuntut denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp683 juta atau tambahan 1 tahun penjara jika tidak dibayar.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” katanya dalam sidang, Rabu (30/7).
Jaksa menyatakan Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak, melanggar Pasal 12 huruf a, f, dan 12B UU Tipikor. Alwin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan.
Dalam dakwaan pertama, keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Rp1,75 miliar dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar. Suap tersebut terkait proyek pekerjaan 2023–2024 dan pengadaan meja-kursi SD.
Dakwaan kedua menyebut keduanya menerima dana operasional Rp3,08 miliar dari iuran pegawai Bapenda Semarang, terdiri dari Rp1,88 miliar untuk Mbak Ita dan Rp1,2 miliar untuk Alwin.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk hadiah lomba nasi goreng dan membayar penyanyi Denny Cak Nan.
Pada dakwaan ketiga, keduanya menerima gratifikasi Rp2 miliar dari Martono sebagai fee 13% dari proyek penunjukan langsung di kecamatan, diserahkan pada Juni–Juli 2023.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita selama 2 tahun usai menjalani hukuman. Majelis hakim memberi waktu bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

