Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi

MEDIATAMA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi untuk membenahi sistem pemasyarakatan, termasuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

“Mendesak Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengomunikasikan kepada Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,” kata Rieke di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, perpres tersebut perlu mengatur rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika di luar lapas sesuai ketentuan hukum. Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan dalam pemenuhan layanan kesehatan, sosial, pelatihan kerja, dan penyediaan lahan untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan.

Selain itu, Rieke menyampaikan dua rekomendasi lainnya, yakni penegakan hukum terhadap petugas pemasyarakatan yang terbukti melanggar aturan serta pengetatan pengamanan lapas di Bali menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah untuk melakukan razia gabungan, memberantas penggunaan gawai dan internet ilegal, serta memperketat pengawasan barang masuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Rieke mencermati kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok, serta kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Bali pada Jumat (9/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *