Anggota DPR RI Soroti Pemotongan THR di Rumah Sakit Milik Kementerian Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti isu pemotongan THR di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Menurutnya, masalah ini perlu segera diselesaikan karena bertentangan dengan upaya meningkatkan kualitas tenaga kesehatan.

Edy menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya terjadi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, dan kini muncul di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Di RSUP Dr. Kariadi, pada 17 Maret lalu, tenaga kesehatan hanya menerima 50 persen dari tunjangan kinerja yang seharusnya mereka dapatkan.

“Hal yang lebih menyedihkan terjadi kepada tenaga kesehatan di RSUP Dr Sardjito karena hanya menerima THR sebesar 30 persen saja. Padahal jumlah mereka ini paling banyak di setiap fasilitas kesehatan. Artinya mereka adalah motor dari layanan kesehatan,” kata Edy, Rabu (26/3).

Ia menyampaikan bahwa pemotongan remunerasi sudah terjadi sejak Agustus lalu. Ia juga mengumpulkan informasi terkait kasus di Yogyakarta dan menemukan keluhan serupa dari tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit.

“Ini menjadi hal yang serius dan harus segera direspon sebelum hari raya Idul Fitri,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2024, remunerasi bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit adalah hak yang diberikan untuk memotivasi pegawai.

“Prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja harus menjadi dasar dalam sistem penggajian di rumah sakit, bukan justru diabaikan,” ujarnya.

Edy menyatakan bahwa pemotongan remunerasi dan THR berdampak pada menurunnya kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang hari raya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan manajemen yang mengurangi THR bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa THR harus diberikan secara penuh.

“Presiden juga sudah memerintahkan untuk memberikan THR maksimal 100 persen. Pesan “maksimal” ini harusnya tidak dimaknai boleh memotong THR,” tegas Edy.

Edy memahami bahwa remunerasi bergantung pada pendapatan rumah sakit. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Nomor HK.02.02/D/286/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas BLU Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Dengan kata lain, besaran remunerasi bisa berubah sesuai dengan pendapatan rumah sakit, sehingga perlu dikomunikasikan dengan jelas kepada tenaga kesehatan.

Edy pun mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil langkah, sementara pihaknya akan terus memantau perkembangan masalah ini.

“Jika memang ada kendala anggaran, mari kita lihat transparansinya. Jangan sampai kebijakan ini justru menunjukkan ketidakadilan dan mengorbankan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang sudah menjadi ujung tombak pelayanan,” katanya.

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *