Beri THR Insentif 30 %, Direktur RSUP Kariadi : Sesuai Aturan Yang Ada
Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi menyebut pemberian THR Insentif atau tunjangan kinerja yang hanya 30 % sudah sesuai aturan yang ada.
Pernyataan Agus itu ditulis di kolom komentar instagram pribadinya @akhmadi.agus saat membalas salah satu komentar diduga dari salah satu pegawai RSUP Kariadi.
“THR kami bagikan sesuai aturan yang ada,” tulis Agus di instagram pribadinya.
Pihaknya juga mengklaim selama ini tidak pernah memotong tunjangan kinerja dari para pegawai. Tunjangan diberikan sesuai realisasi.
“Terpenting lagi kami tidak pernah memotong tukin (remun) dari pegawai. Kami bayarkan sesuai dg realisasi,” imbuh Agus.
Meski demikian, para pegawai RSUP Kariadi mengaku hanya menerima tunjangan kinerja sebesar 30 %. Tak hanya itu, nilai tunjangan kinerja juga tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan RSUP Kariadi Semarang.
Para pegawai juga menyebut aturan tersebut berbeda dari instruksi Kementrian. Sejumlah rumah sakit lain di bawah Kementrian Kesehatan memberikan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Penulis : Achmad Satria

