Di Bawah Kemenkes, RSUP Kariadi Hanya Berikan THR Insentif 30 %
Jelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri, RSUP Dr Kariadi Semarang diketahui memutuskan memberikan THR insentif bagi para pegawai hanya sebesar 30 %. Sejumlah pegawai dan tenaga kesehatan pun mengeluhkan keputusan tersebut.
Salah seorang tenaga kesehatan RSUP Kariadi, ZFK (31) menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya keputusan tersebut sangat berpengaruh bagi para pegawai kelas bawah di rumah sakit.
“Banyak yang menangis kemarin, terimanya hanya 30 persen, padahal banyak yang dari luar kota juga ” ucap dia.
Ditambahkannya, ia dan pegawai yang lain menduga hal ini hanya keputusan sepihak RSUP Kariadi tanpa intruksi dari kementrian.
“Ada teman perawat kerja di RS di Jakarta di bawah kementrian  terima THR Insentif 100 %. Kok di sini tidak, padahal sama – sama di bawah kementrian,” tambahnya.
Ia pun berharap, keputusan ini segera direvisi agar ia dan para tenaga kesehatan yang lain dapat memperoleh haknya dengan maksimal.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUP Kariadi Semarang.
Penulis: Achmad Satria

