TNI AL Tidak Bantah Dugaan Rudapaksa Oknum Pembunuh Jurnalis di Kalsel

TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM, Selasa (8/4).

Lebih jauh, Laksma Wira menjelaskan, TNI Angkatan Laut tidak menepis dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual oleh oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran sebelum menghabisi nyawa korban.

“Saat rekonstruksi, kami tidak berniat menghilangkan kejadian-kejadian yang mungkin ada dugaan rudapaksa,” tegasnya.

Kadispenal mengemukakan bahwa saat rekonstruksi tidak menampilkan adegan rudapaksa. Akan tetapi, dugaan ini tidak dihilangkan, tetapi masih diproses. Dikatakan pula bahwa dugaan rudapaksa ini akan dibuktikan saat persidangan. Namun, belum bisa disampaikan.

“Bukti pembunuhan diserahkan pada hari ini kepada Oditurat Militer (Odmil). Namun, untuk bukti dugaan rudapaksa belum bisa diserahkan hari ini karena temuan sperma masih diuji di laboratorium forensik. Kami masih menunggu, hasilnya nanti menyusul,” ujarnya.

Ia memastikan bawah tersangka Jumran diproses sesuai peradilan militer, dan karena korbannya merupakan sipil maka persidangan terbuka untuk umum.

“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.

“Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan,” tutur Mayor Laut Saji.

Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.

Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan. Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *