KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2011–2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

“Pemeriksaan dilakukan terhadap DP, Direktur Komersial PT PGN Tbk periode 2016–Agustus 2019; dan II, Direktur Utama PT Isargas periode 2011–22 Januari 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

DP adalah Danny Praditya, mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

II merupakan Iswar Ibrahim, yang juga pernah menjabat Komisaris PT IAE pada 2006–22 Januari 2024.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018–2020, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus tersebut terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IG pada 2018–2020, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *