KPK Panggil Eks Dirut PT STJ Terkait Dugaan Korupsi Proyek JTTS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT Hutama Karya (Persero).
“Atas nama SBH, swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4).
SBH diketahui sebagai Slamet Budi Hartadji, yang menjabat sebagai Dirut PT STJ dari Maret 2018 hingga Juli 2019.
Selain Slamet, KPK juga memanggil Aliani Febriyanti Ramadhon (AFR), staf administrasi dan keuangan PT STJ periode 2018–2021, serta Nurul Adiniyati (NRA), staf administrasi dan keuangan sejak 2019 hingga kini. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, KPK juga memeriksa 14 saksi lainnya di Polres Lampung Selatan terkait kasus yang sama.
Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 13 Maret 2024. Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.
Penulis : Clarissa Setya

