KPK Panggil Pejabat BPK dan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

KPK memanggil pejabat BPK RI dan Kementan terkait dugaan TPPU dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemanggilan atas nama SWG dan HTW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (22/4).

SWG adalah Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Sandra Willia Gusman. Sementara HTW merupakan Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan, Heru Tri Widarto.

Selain itu, KPK juga memanggil mantan pejabat Kementan dan seorang advokat dari firma hukum Visi Law Office.

“ER, mantan Kabag Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementan, dan RRN, advokat,” ujar Tessa.

ER diketahui sebagai Ebi Rulianti, kini menjabat Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan. Sementara RRN adalah advokat Reyhan Rezki Nata.

Sebelumnya, KPK juga memanggil mantan pegawai mereka, Rasamala Aritonang, pada 19 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pada hari yang sama, KPK menggeledah kantor Visi Law Office, tempat Rasamala bekerja.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, SYL diduga membayar jasa Visi Law Office menggunakan uang hasil korupsi.

“Visi Law Office direkrut sebagai konsultan hukum SYL. Kami menduga pembayaran jasa menggunakan dana hasil korupsi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/3).

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *