MK Sidangkan 11 Perkara Uji UU TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 11 perkara uji formil dan materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sidang perdana digelar Jumat (9/5) di Gedung MK RI, Jakarta, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim.

Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menangani empat perkara: Nomor 56, 57, 68, dan 75/PUU-XXIII/2025.

Perkara 56 diajukan tiga mahasiswa FH Universitas Indonesia. Perkara 57, yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, ditarik dalam persidangan. Perkara 68 dimohonkan oleh gabungan advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa. Perkara 75 diajukan empat mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada.

Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menangani perkara Nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Perkara 45 dimohonkan tujuh mahasiswa FH UI. Perkara 55 diajukan dua karyawan swasta. Perkara 69 oleh lima mahasiswa FH Universitas Padjadjaran. Perkara 79 diajukan enam mahasiswa FH Universitas Brawijaya.

Panel ketiga yang dipimpin Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman menyidangkan perkara Nomor 58, 66, dan 74/PUU-XXIII/2025.

Perkara 58 dimohonkan dua mahasiswa dari Universitas Putera Batam dan Politeknik Negeri Batam.

Perkara 66 oleh empat mahasiswa magister UI. Perkara 74 diajukan empat mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia.

Sidang berlangsung sekitar dua jam. Para hakim memberikan masukan atas pokok permohonan para pemohon.

Selain 11 perkara tersebut, masih ada permohonan lain yang belum disidangkan, seperti Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan YLBHI, Imparsial, KontraS, dan aktivis.

Juga ada Perkara Nomor 82 dari mahasiswa FH UGM serta permohonan perseorangan atas nama Mohammad Arij yang belum dijadwalkan sidangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *