Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen Tak Tepat Diterapkan untuk Usaha Mikro

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak relevan diterapkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

“UU Perlindungan Konsumen tidak tepat jika diterapkan kepada pengusaha mikro dan kecil,” ujar Maman, Rabu (14/5).

Menurutnya, UU tersebut lebih ditujukan pada aktivitas usaha dengan risiko tinggi, sementara sektor mikro dan kecil, terutama di bidang makanan dan minuman, umumnya memiliki risiko rendah.

Ia mencontohkan kasus UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru yang terjerat pidana karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Maman menilai, kasus tersebut seharusnya tidak menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena berpotensi menjerat pelaku UMKM dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Kalau ini diterapkan, bagaimana nasib pedagang pasar? Seharusnya UU yang digunakan adalah UU Pangan,” jelas Maman.

Ia menambahkan bahwa UU Pangan lebih tepat karena mengatur sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin usaha, yang lebih sesuai untuk pelanggaran semacam itu.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap wajib menaati aturan dan standar yang berlaku.

“Saya tidak membenarkan pelaku UMKM melanggar aturan. Semua tetap harus taat hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merespons kasus Firly Nurachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang didakwa karena menjual makanan dan minuman kemasan tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa.

Firly didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g, serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU Perlindungan Konsumen oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarbaru.

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *