Menteri UMKM Dorong Warga Binaan Masuk dalam Kategori UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang menjalankan usaha dapat dikategorikan sebagai bagian dari UMKM.
Dalam sambutannya di pembukaan Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di Jakarta, Maman mengatakan wacana ini akan dibahas dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Insyaallah dua bulan ke depan kami bentuk tim pokja untuk mengusulkan revisi UU UMKM dan kewirausahaan,” ujarnya, Senin (21/4).
Salah satu poin revisi adalah memasukkan warga binaan sebagai pelaku usaha mikro. Menurutnya, ini bentuk afirmasi dan kepedulian Kementerian UMKM terhadap warga binaan yang berminat berwirausaha.
Maman mengungkapkan dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait hal ini.
“Misalnya, saat seseorang dipidana dan masuk lapas, pertanyaannya sederhana: ‘Bagaimana nasib usahanya?’ Seringkali ikut dibekukan dan hancur,” jelasnya.
Karena itu, memasukkan warga binaan dalam kategori UMKM dinilai sebagai solusi untuk menjaga kelangsungan usaha mereka meski sedang menjalani proses hukum.
“Silakan proses hukumnya berjalan, tapi jangan sampai usahanya ikut kolaps,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Andrianto menyatakan telah meminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim untuk membahas regulasi pendukung wacana tersebut.
“Regulasinya perlu dibuat agar mereka tetap bisa bekerja. Misalnya 30 persen hasil untuk yang bersangkutan, 70 persen untuk negara. Mereka tetap produktif dan berkontribusi pada pendapatan negara,” ujar Agus.
IPPA Fest 2025 merupakan bagian dari peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61. Festival ini menampilkan karya warga binaan dari berbagai daerah, seperti pertunjukan seni, kuliner, kerajinan, batik, hingga lukisan.

