Imigrasi Jaring 170 WNA Pelanggar Administrasi di Jadetabek
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Pemasyarakatan menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena pelanggaran administrasi keimigrasian seperti overstay, sponsor fiktif, dan visa investor fiktif.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5), menyatakan bahwa sebagian WNA melebihi masa izin tinggal, sementara lainnya menggunakan visa investor yang ternyata tidak disertai kegiatan investasi.
WNA yang terjaring berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27), Pakistan (14), Sierra Leone (12), Pantai Gading (8), Gambia (8), dan negara lainnya.
Operasi bertajuk Wira Waspada ini digelar pada 14–16 Mei 2025 oleh 10 kantor imigrasi di 28 lokasi, menyasar apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
Menurut Yuldi, banyak dari WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan melampaui izin tinggal. Sebagian menggunakan visa investor tanpa aktivitas investasi, dan lainnya mengaku memiliki sponsor yang ternyata fiktif.
Mereka diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi atas overstay serta penggunaan data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta, disertai sanksi administrasi berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” jelas Yuldi.
Rata-rata WNA tersebut telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun dan belum ditemukan pelanggaran pidana lainnya. Ia menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, tanpa celah regulasi.
“Kalau visa investornya aktif tapi tak ada investasi, atau sponsornya fiktif, mereka tetap bisa kami deportasi,” pungkasnya.
Penulis : Clarissa Setya

