Dirut PT DSP Akui Belum Serahkan Rp1,75 Miliar kepada Alwin Basri

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP), Rachmat Utama Djangkar, mengaku belum sempat menyerahkan uang sebesar Rp1,75 miliar yang disebut sebagai fee 10 persen dari proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Kota Semarang kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rachmat yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap, menyatakan uang tersebut dicairkan dari kas perusahaan setelah proyek senilai Rp17 miliar itu rampung.

“Itu dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi,” ujar Rachmat dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi secara daring, Rabu (21/5).

Ia menyebut, pada Desember 2023 Alwin meminta agar pertemuan—yang diduga untuk penyerahan fee—ditunda karena tengah berlangsung penyelidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rachmat mengaku telah mengenal Alwin selama sekitar 10 tahun sebagai sahabat. Ia juga menyatakan mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Kota Semarang setelah bertemu Alwin dan menyerahkan profil perusahaannya. Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tahapan hingga perusahaannya mendapat proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.

Rachmat menegaskan tidak pernah menjanjikan uang kepada Alwin atas proyek tersebut, namun menyatakan siap membantu Alwin yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Pati, Rembang, dan Blora.

“Tidak pernah menjanjikan secara eksplisit, tapi secara persahabatan—untuk beli spanduk, kaos,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Rachmat memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu sebagai fee dari proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar pada 2023.

 

 

 

 

 

Penulis : Safitri Lembayung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *