Menteri UMKM Minta Pelanggar Kebijakan Halal Diproses Sesuai Aturan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang terungkap tidak halal meski telah puluhan tahun beroperasi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau melanggar aturan, ya harus diproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Maman saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menyatakan pemilik restoran bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak transparan selama bertahun-tahun. Namun, Menteri Maman menilai sanksi pidana masih terlalu dini.
“Untuk menyimpulkan ada unsur pidana atau tidak, saya rasa terlalu dini,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal tak hanya menyangkut kandungan bahan, tetapi juga aspek kebersihan dan higienitas.
“Jangan hanya melihat halal-haram dari bahan seperti minyak babi. Sertifikasi halal juga mempertimbangkan standar kebersihan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran setelah viral di media sosial karena menggunakan bahan nonhalal. Penutupan dilakukan demi melindungi hak konsumen atas informasi yang benar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan, kasus ini dapat merusak reputasi kuliner Kota Solo jika tidak segera ditindak secara administratif maupun hukum.

