BPJPH Sediakan Sertifikasi Halal Gratis untuk Warteg hingga Warung Padang

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan sertifikasi halal gratis bagi warteg, warung Sunda, warung Padang, dan sejenisnya melalui skema self declare atau pernyataan mandiri.

Langkah ini diambil untuk memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang penting bagi pelaku UMK di tengah gempuran restoran besar yang sudah bersertifikasi.

“Saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal, sementara restoran besar dari luar sudah lebih siap,” ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Program ini merupakan tindak lanjut kerja sama BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui komunitas ini, edukasi halal akan diperluas ke pelaku usaha warung makan.

Selama ini, sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler dengan pemeriksaan oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun ke depan, prosesnya akan lebih sederhana. Pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

BPJPH menilai, penyederhanaan ini penting agar warung makan lokal tidak tertinggal dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *