BPJPH: Setelah Sertifikat, Pelaku Usaha Wajib Terapkan SJPH

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten setelah memperoleh sertifikat halal.

Haikal menyatakan bahwa penerapan SJPH merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jaminan produk halal memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk, yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib secara konsisten menerapkan standar halal melalui SJPH,” kata Haikal, Jumat (25/4).

Ia menambahkan, konsistensi pelaku usaha dalam menerapkan SJPH akan menjamin kehalalan produk secara berkelanjutan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, SJPH adalah sistem terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, serta prosedur guna menjamin kesinambungan Proses Produk Halal (PPH).

PPH sendiri mencakup seluruh tahapan untuk memastikan kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, hingga penyajian.

“Prinsip utama dalam halal adalah traceability, atau ketertelusuran. Artinya, seluruh tahapan proses harus memenuhi standar halal yang dapat ditelusuri, sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan pelaku usaha bersertifikat halal untuk mencantumkan label halal, menjaga kehalalan produk, serta memisahkan fasilitas antara produk halal dan non-halal dalam seluruh proses mulai dari penyembelihan hingga penyajian.

Pelaku usaha juga diwajibkan memperbarui sertifikat halal jika terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi, serta melaporkan perubahan tersebut kepada BPJPH.

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *