BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Asing Boleh Masuk dengan Label Jelas

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat diimpor dan dipasarkan di Indonesia, asalkan mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan mudah terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan.

“Indonesia berkomitmen memastikan seluruh informasi produk halal yang dikonsumsi dan digunakan konsumen sesuai standar,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (30/6).

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi wajib.

Perpanjangan ini memberikan waktu bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan serta kesempatan bagi pelaku usaha mempersiapkan kepatuhan terhadap regulasi JPH.

Indonesia juga aktif berdialog dengan negara mitra untuk menyosialisasikan ketentuan perpanjangan tersebut.

Haikal menambahkan, produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal oleh lembaga asing tetap harus didaftarkan ke BPJPH sebelum dipasarkan melalui sistem Sihalal.

Indonesia telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1 terkait revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang tata cara pendaftaran sertifikat halal luar negeri. Selain itu, pelabelan produk halal impor diatur melalui Keputusan Nomor 88 Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam G/TBT/N/IDN/174/Add.1.

Hingga Juni 2025, Indonesia telah menandatangani perjanjian saling pengakuan sertifikat halal (Mutual Recognition Arrangement, MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal di 32 negara, guna memperkuat ekosistem perdagangan produk halal.

Indonesia juga membuka peluang kerja sama lanjutan dengan lembaga sertifikasi halal internasional.

“Sertifikasi halal menjadi peluang besar untuk mendorong perdagangan produk halal dan pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” kata Haikal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *