Kemendagri Buka Opsi Revisi Kepemilikan Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masih bisa direvisi.

“Seperti yang disampaikan Pak Mendagri Tito Karnavian, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

Kepmendagri tersebut menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, yang merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan masukan dan data.

“Kami mendengar, menimbang, dan mempelajari semua masukan untuk kemudian digunakan dalam pengambilan keputusan akhir terkait status empat pulau itu,” kata Bima.

Hasil rapat telah disampaikan kepada Mendagri dan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Presiden langsung mengambil alih dan menjanjikan penyelesaian secepatnya,” kata Hasan di Jakarta.

Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang ditetapkan.

“Pemerintah pusat memegang kedaulatan wilayah, sedangkan pemerintah daerah mengelola wilayah administratifnya,” jelasnya.

Polemik batas wilayah ini telah berlangsung sejak 1928 dan kembali mencuat akibat perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau perbatasan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *