Komnas HAM Sampaikan 10 Rekomendasi atas RUU KUHAP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 10 rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa rekomendasi pertama menyangkut ketentuan penyelidikan dan penyidikan yang memberikan wewenang besar kepada penyidik. Wewenang ini harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran HAM terhadap saksi, tersangka, dan korban. Proses penyidikan juga perlu dibatasi secara waktu.

Rekomendasi kedua, penggunaan upaya paksa harus diatur ketat dengan indikator jelas dan terukur. Pihak yang merasa dirugikan harus diberi ruang untuk mengajukan keberatan, baik kepada institusi pelaksana maupun melalui peradilan.

Ketiga, mekanisme praperadilan perlu dirumuskan ulang agar dapat secara substantif melindungi hak tersangka, korban, dan masyarakat. Praperadilan tidak hanya menguji aspek formal, dan harus diselesaikan dalam 14 hari kerja sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Keempat, keadilan restoratif harus mendapat persetujuan korban dan ditetapkan pengadilan. Penyidik tidak boleh menjadi mediator guna mencegah potensi transaksi yang merugikan korban, terutama mereka yang rentan secara ekonomi dan sosial.

Kelima, hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban harus diselaraskan dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Keenam, RUU KUHAP juga harus memperhatikan hukum adat atau living law yang berlaku di masyarakat.

Ketujuh, bantuan hukum perlu diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kepada korban sejak tahap penyelidikan.

Kedelapan, waktu pengajuan banding perlu diperpanjang agar terdakwa atau kuasa hukum dapat mempersiapkan permohonan dan memori banding secara matang.

Kesembilan, perlu ada mekanisme pengujian admissibility untuk memastikan alat bukti diperoleh dengan cara yang sah dan etis.

Kesepuluh, terkait ketentuan koneksitas, RUU KUHAP perlu memperjelas kriteria “titik berat kerugian” dalam menentukan yurisdiksi perkara.

Seluruh rekomendasi telah diserahkan kepada Kementerian Hukum pada Jumat (20/6). Atnike dan Ketua Tim Kajian RUU KUHAP, Abdul Haris Semendawai, diterima oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta Selatan.

“Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP bersama DPR, khususnya Komisi III,” ujar Atnike.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *