Komnas HAM Periksa Saksi Terkait Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa sejumlah saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Para komisioner Komnas HAM meminta keterangan dari tiga saksi keluarga korban dan kuasa hukumnya guna mendalami kronologi kejadian yang menewaskan jurnalis muda tersebut pada 22 Maret 2025.
“Kami ingin menggali fakta melalui keterangan keluarga dan kuasa hukum korban, termasuk memeriksa bukti komunikasi antara korban, saksi, dan tersangka,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Rabu (16/4).
Komnas HAM juga memastikan apakah lembaga dan pihak terkait telah memberikan dukungan pemulihan kepada keluarga korban.
“Kehadiran kami di Banjarbaru adalah bentuk komitmen terhadap perlindungan hak hidup, terutama karena korban merupakan jurnalis perempuan,” lanjut Uli.
Ia menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut hak hidup yang dijamin undang-undang, serta posisi korban sebagai jurnalis, yang membutuhkan penyelidikan mendalam untuk mencegah kejadian serupa.
Komnas HAM juga berkoordinasi dengan organisasi jurnalis di Kalimantan Selatan untuk menghimpun data dan menyusun rekomendasi bagi aparat penegak hukum.
Usai pertemuan dengan para pihak, Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, didampingi sejumlah saksi keluarga.
“Kunjungan ke TKP merupakan bagian dari fungsi pemantauan langsung atas dugaan pelanggaran HAM yang menyebabkan kematian seorang jurnalis,” jelas Uli.
Komnas HAM akan menyusun rekomendasi bagi aparat penegak hukum agar proses peradilan berjalan adil dan transparan, termasuk mendorong penerapan metode ilmiah (scientific crime investigation) demi mengungkap fakta secara objektif.
“Kami mendesak penegakan hukum berbasis bukti ilmiah agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Tersangka, Kelasi Satu Jumran, telah diserahkan penyidik Denpomal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk proses hukum lebih lanjut melalui sidang terbuka di pengadilan militer.
Juwita ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motornya. Awalnya diduga korban kecelakaan tunggal, namun warga tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan. Leher korban menunjukkan luka lebam, dan ponsel miliknya tidak ditemukan di lokasi.
Penulis : Clarissa Setya

