Komnas HAM: PHK Berpotensi Langgar HAM, Negara Harus Bertindak
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara dan pihak terkait diminta serius menangani persoalan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis dalam peluncuran Kertas Kebijakan Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Kamis (5/6), yang juga disiarkan secara daring.
“PHK menimbulkan pelanggaran HAM yang sulit dihindari. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus berbasis pada prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Anis menyebut, berdasarkan aduan yang masuk ke Komnas HAM, korban PHK pada 2023–2024 mencapai lebih dari 3.000 pekerja. Sementara hanya dalam tiga bulan pertama 2025, jumlahnya melonjak menjadi 8.786 pekerja.
Komnas HAM mencatat, lonjakan PHK disebabkan oleh berbagai faktor, seperti globalisasi, pergeseran ke ekonomi berbasis pengetahuan, krisis nasional maupun internasional, serta perubahan struktur bisnis. Banyak perusahaan cenderung memilih model bisnis yang fleksibel dan efisien untuk beradaptasi dengan kondisi baru.
PHK yang melanggar HAM dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain tanpa surat peringatan, tanpa kontrak kerja, pembayaran di bawah upah minimum, atau tanpa pemberian pesangon. Anis juga menyoroti bahwa banyak korban PHK merupakan tulang punggung keluarga, sehingga rentan menjadi sasaran kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan penipuan daring (online scam) di kawasan Asia Tenggara.
“Lima tahun terakhir, mafia online scam di Asia Tenggara cukup aktif menjadikan korban PHK sebagai target,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena PHK merupakan tantangan besar dalam sektor ketenagakerjaan. Padahal, konstitusi menjamin hak atas pekerjaan bagi setiap warga negara. Jika hak ini tidak terpenuhi, maka hak lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan juga ikut terancam.
Berdasarkan temuannya, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak guna mencegah pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus PHK. Kepada Presiden, Komnas HAM mendorong penggunaan seluruh sumber daya negara untuk mencegah PHK, memulihkan hak-hak pekerja yang menjadi korban, serta merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis riset dan partisipasi publik.
Sementara kepada DPR, Komnas HAM merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap praktik PHK agar hak-hak pekerja terlindungi, serta mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan pendekatan yang menghormati dan memenuhi hak atas pekerjaan.
Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Komnas HAM mengusulkan evaluasi dan perbaikan kebijakan mengenai prosedur PHK, termasuk memperketat regulasi pelaksanaannya agar lebih adil bagi pekerja. Rekomendasi juga disampaikan kepada Kapolri, agar memastikan Desk Ketenagakerjaan berjalan secara independen dan serius menindak laporan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Kepada kalangan korporasi, Komnas HAM menekankan pentingnya menghentikan praktik PHK sewenang-wenang, terutama yang dilandasi alasan keanggotaan atau aktivitas dalam serikat pekerja. Komnas HAM mengimbau agar perusahaan menjunjung tinggi keadilan dan menghormati hak-hak dasar pekerja dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan rekomendasi ini ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi hak atas pekerjaan dan menjamin perlindungan bagi para pekerja yang mengalami PHK,” tutup Anis.
Penulis : Clarissa Setya

