Mendag: Aturan Baru Impor Tekstil dan Pakaian Jadi

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan adanya aturan baru terkait impor pakaian jadi dan aksesorisnya.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, impor produk tersebut kini memerlukan rencana impor, rekomendasi Lembaga Surveyor (LS), persetujuan impor (PI), serta mengikuti Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

“Sekarang aturannya mewajibkan PI, pertimbangan teknis dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, dan rekomendasi LS,” kata Budi, Senin (30/6).

Ia menjelaskan, dalam Permendag 17/2025 tentang kebijakan impor tekstil dan produk tekstil mendatang, seluruh produk tekstil dan pakaian jadi akan diawasi di border.

Selain itu, produk seperti pakaian jadi, benang, tirai, kain, dan karpet tetap dikenakan bea masuk pengamanan atau bea masuk safeguard.

Untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT bermotif batik, serta barang tekstil jadi lainnya, impor tetap memerlukan persetujuan berdasarkan pertimbangan teknis Kementerian Perindustrian dan rekomendasi LS.

“Ketiganya—TPT, TPT motif batik, dan barang tekstil jadi lainnya—masih dikenakan larangan terbatas (lartas),” ujar Budi.

Pemerintah juga melakukan deregulasi kebijakan impor dengan memberi relaksasi pada 10 komoditas: produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat, preparat pewangi mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Menurut Budi, beberapa parameter membuat 10 komoditas tersebut dikecualikan dari deregulasi, yakni karena bersifat strategis atau padat karya yang telah memiliki neraca komoditas, terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau termasuk barang industri strategis dan padat karya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *