Kemendag Sita 19 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112 M

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BIN, BAIS TNI, Polri, dan pemerintah daerah menyita 19.391 bal pakaian bekas impor atau ballpres di Jawa Barat dengan nilai lebih dari Rp112,3 miliar.

“Barang-barang ini semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilainya mencapai Rp112,3 miliar,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Bandung, Selasa (19/8).

Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus di 11 gudang. Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung (5.130 bal senilai Rp24,75 miliar), lima gudang di Kabupaten Bandung (8.061 bal senilai Rp44,2 miliar), dan tiga gudang di Kota Cimahi (6.200 bal senilai Rp43,4 miliar).

Budi menegaskan impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri, serta membahayakan kesehatan konsumen.

“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” ujarnya.

Ia mengingatkan larangan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag terkait barang impor yang dilarang.

“Mari kita bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini yang jelas-jelas merugikan kita bersama,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *