Kemendag Amankan Barang Impor Ilegal Senilai Rp18,8 Miliar dari China
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan barang impor ilegal asal China senilai Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut terdiri atas perlengkapan perkakas, elektronik, pakaian, dan baja yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Barang-barang ini tidak sesuai dengan aturan impor, sehingga kami lakukan penyegelan untuk melindungi industri nasional dan konsumen,” ujar Budi dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (22/5).
Barang ilegal tersebut terungkap berdasarkan informasi dari media sosial, khususnya TikTok. Setelah dilakukan pemeriksaan, importir tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dan lengkap.
“Produk-produk ini merugikan pelaku usaha domestik karena melanggar ketentuan perdagangan,” lanjut Budi.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan mencakup tidak adanya Standar Nasional Indonesia (SNI), nomor pendaftaran barang, label berbahasa Indonesia, manual penggunaan, kartu garansi, serta dokumen yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan.
Barang yang diamankan meliputi berbagai jenis produk, antara lain 68.265 unit MCB listrik, serta 9.763 unit peralatan listrik seperti grindra, gergaji, dan mesin serut. Selain itu, terdapat 26 unit penghisap debu, 600.000 pasang sarung tangan, dan 77 unit gunting tangan. Barang lainnya mencakup 66 unit kampak, 578 unit penggaris besi, 997.296 unit baut dan mur berbagai ukuran, serta 9.215 unit sekel.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut agar importir memenuhi seluruh persyaratan dan dokumen sesuai peraturan.
“Saat ini barang masih dalam pengawasan hingga kelengkapan dokumen dipenuhi. Setelah itu, izin bisa kami pertimbangkan kembali,” jelas Budi.
Untuk memberikan efek jera, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi bagi importir yang terbukti melanggar.
“Perusahaan dapat ditutup, dan untuk barang yang terlanjur beredar, wajib ditarik kembali dari pasar,” tegasnya.
Penulis : Clarissa Setya

