Komnas HAM: Pembubaran Retret Kristen di Cidahu Langgar Hak Asasi

Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Hasil pengamatan pada 3–4 Juli menunjukkan pelanggaran atas kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan rasa aman.

“Terjadi intimidasi, pengusiran paksa, serta perusakan kendaraan dan fasilitas vila,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (11/7).

Aksi ini dipicu oleh penolakan sebagian warga yang merasa terganggu dan menganggap vila dijadikan tempat ibadah.

Komnas HAM menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi yang mencederai nilai toleransi, menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi para peserta yang sebagian besar remaja.

Komnas HAM mendesak Polres Sukabumi menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban, termasuk keluarga pengelola vila. Pemerintah daerah juga diminta menciptakan suasana kondusif dan memperkuat toleransi untuk mencegah konflik lanjutan.

Selain itu, Kementerian Agama didorong untuk memastikan jaminan kebebasan beragama di seluruh Indonesia dan menyusun kebijakan afirmatif guna mencegah intoleransi.

Komnas HAM juga mengimbau masyarakat Cidahu menjunjung dialog, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi.

“Negara wajib menjamin, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga untuk beribadah dan berkumpul secara damai,” tegas Pramono.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *