KPK Tak Dilibatkan dalam Pembahasan DIM RUU KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setahu saya, hingga saat ini KPK belum dilibatkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7) malam.
Meski begitu, KPK telah menyusun kajian atas RUU KUHAP bersama para pakar. Kajian tersebut membandingkan RUU KUHAP dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah dilakukan pada 23 Juni 2025, tanpa kehadiran pimpinan KPK. Hadir dalam acara itu antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas, Ketua MA Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
RUU KUHAP kini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional 2025 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR. Pembahasan DIM yang terdiri dari 1.676 poin telah rampung pada 10 Juli.
Penyerahan hasil kerja Tim Perumus dan Sinkronisasi ke Panja dijadwalkan pada Senin, 21 Juli, sebelum masuk tahap rapat kerja.

