DPR: Negara Tak Boleh Abaikan Hukum soal Eks Marinir Jadi Tentara Bayaran Rusia

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan negara tak boleh mengabaikan hukum hanya karena rasa kasihan terhadap Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia dan kini ingin kembali menjadi WNI.

Amelia menyatakan tindakan Satria melanggar hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.

“Kesetiaan kepada NKRI adalah mutlak. Bergabung dengan militer asing adalah pelanggaran serius,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7).

Ia merujuk pada UU No. 12 Tahun 2006 yang menyebut WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dengan dinas militer asing. Jika status WNI Satria telah hilang, maka proses kembali menjadi WNI harus melalui prosedur ketat dan mempertimbangkan aspek hukum dan keamanan nasional.

Amelia pun meminta Kemenlu, Kemenkumham, dan instansi terkait memverifikasi status hukum Satria secara menyeluruh agar keputusan pemerintah tidak melanggar hukum dan merugikan kepentingan negara.

Sebelumnya, TNI AL menyatakan Satria bukan lagi bagian dari institusi.

“Tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *