Eks Marinir Ingin Jadi WNI Lagi, Menkum: Harus Lewat Proses Hukum

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota marinir TNI AL yang kini menjadi tentara relawan Rusia, harus melalui proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” ujar Supratman, Rabu (23/7).

Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007, Satria otomatis kehilangan kewarganegaraan karena bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e UU Kewarganegaraan.

Meski belum ada laporan resmi soal status militernya di luar negeri, Supratman menegaskan jika terbukti menjadi tentara asing, maka status WNI-nya gugur otomatis.

Sementara itu, TNI AL menyatakan tidak ada lagi keterkaitan dengan Satria. Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan pihaknya akan tetap merujuk pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang menyatakan Satria bersalah atas desersi dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *