TB Hasanuddin Minta Kemlu Sosialisasikan Konsekuensi WNI Bergabung Militer Asing

MEDIATAMA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi jika warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer negara asing.

Terkait isu delapan WNI yang disebut bergabung dengan militer negara asing, Hasanuddin menilai pemerintah tidak perlu mengambil keputusan secara terburu-buru. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah.

“Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa bergabung dengan militer negara asing dapat berkonsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, Kemlu dinilai perlu memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat.

“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” katanya.

Menurut Hasanuddin, terdapat berbagai alasan yang dapat mendorong seseorang bergabung dengan militer negara asing, salah satunya faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.

“Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat,” katanya.

Sebelumnya, Kemlu RI menyampaikan pemerintah sedang memverifikasi informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).

Yvonne menambahkan, apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, tindakan itu merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *