Pemerintah Hapus Klasifikasi Medium-Premium, Berlaku Satu Harga Beras
Pemerintah mengubah klasifikasi beras dari medium dan premium menjadi beras biasa dan beras khusus berdasarkan jenis, seperti japonica, basmati, dan ketan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah praktik oplosan yang dijual seharga beras premium. Harga beras biasa akan diatur Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan satu harga eceran tertinggi (HET).
“Tidak ada lagi medium-premium. Beras ya beras,” tegas Zulhas.
Ia menambahkan, beras adalah bahan pokok penting yang tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan, ke depan hanya ada satu HET untuk beras biasa.
“Akan satu harga saja, tidak ada lagi HET medium atau premium,” ujarnya.
Beras yang dijual di pasar juga harus berkualitas baik.
“Kualitas harus bagus. Nanti masyarakat memilih merek sesuai pengalaman mereka, bukan lagi karena label premium,” tambahnya.

