Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kasus Suap PAW DPR

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain itu, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta atau diganti 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, agar mengurus PAW calon anggota legislatif.

“Menjatuhkan pidana karena terbukti melakukan korupsi berupa suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Rios saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).

Majelis hakim memutuskan Hasto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyebut perbuatan Hasto merugikan citra KPU yang seharusnya independen, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan seperti sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan pengabdian pada negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dalam kasus ini, Hasto juga sempat didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, namun tuduhan itu tidak terbukti.

Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku disebut memberikan suap senilai Rp600 juta (57.350 dolar Singapura) kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020, agar KPU menyetujui PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *