KPK Respons Pemberian Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui DPR RI.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (31/7) melam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih mempelajari keputusan tersebut.

“Kami pelajari terlebih dahulu, karena proses hukum masih berjalan dan banding tengah diajukan,” kata Budi.

Sebelumnya, DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan diberikan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan fraksi di DPR.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).

Namun, dalam sidang putusan, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *