DPR Setujui Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

DPR RI menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

“DPR memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang melibatkan pimpinan dan fraksi-fraksi.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan amnesti terhadap Hasto berasal dari dirinya dan telah melalui verifikasi ketat. Dari target awal 44.000 narapidana, baru 1.116 yang memenuhi syarat.

“Saya yang mengusulkan dan menandatangani surat permohonan kepada Presiden,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW. Namun, ia tidak terbukti menghalangi penyidikan seperti yang didakwakan sebelumnya.

Konferensi pers juga dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, serta pimpinan dan anggota Komisi I dan III DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *