Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Tindak Kekerasan Seksual di Unsoed
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera turun tangan menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Menurut Hetifah, kekerasan seksual di kampus adalah pelanggaran berat HAM dan merusak lingkungan akademik yang seharusnya aman. Ia menilai relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa kerap disalahgunakan, terlebih jika pelaku adalah guru besar.
“Evaluasi tata kelola kampus dan mekanisme penanganan kekerasan seksual harus segera dilakukan,” ujarnya, Senin (28/7).
Ia juga meminta rektorat dan LLDIKTI wilayah setempat bersikap tegas dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan. Hetifah menekankan bahwa kasus ini dapat diproses hukum berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 serta UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Hetifah mendorong semua perguruan tinggi untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Ia menegaskan budaya bungkam dan pembiaran harus diakhiri.
“Komisi X DPR siap mengawal penerapan Permendikbudristek 30/2021 dan UU TPKS di lingkungan kampus,” katanya.
Sebelumnya, BEM Unsoed mendesak kampus mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar. Presiden BEM Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi, menyebut sejumlah mahasiswa telah menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap korban.
“Kami mendesak penanganan yang adil, transparan, dan berpihak pada korban. Kami juga mendukung penuh kerja Satgas PPKS Unsoed,” ujarnya.

